Seri Penyuluhan 2: Kesalahan Penulisan Singkatan Gelar Akademik

Gelar akademik adalah gelar yang diperoleh oleh setiap individu setelah menamatkan pendidikan pada perguruan tinggi. Gelar tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan baik diploma, sarjana, maupun pascasarjana. Penempatan gelar ditempatkan pada dua tempat, yaitu di depan nama diri dan di belakang nama diri. Penulisan gelar di depan nama diri diberikan kepada seseorang yang menamatkan gelar sarjana yang dianggap gelar lama seperti “Drs.” (Doktorandus) dan “Dra.” (Doktoranda). Gelar tersebut diberikan sebelum tahun 1990-an hingga awal 2000-an dan seseorang yang telah menamatkan pendidikan program doktor (S3), khusus pendidikan di Indonesia. Penulisan gelar di belakang nama diri diberikan kepada seseorang yang telah menamatkan pendidikan sarjana atau gelar modern yang telah mengalami penyesuaian diri dengan taraf internasional seperti “S.Pd.” (Sarjana Pendidikan), “S.H.” (sarjana hukum), dan lainnya. Gelar tersebut digunakan setelah tahun 2000-an dan seseorang yang telah menamatkan pendidikan magister.

 

Aturan Penulisan

Terdapat dua aturan penulisan singkatan gelar yang perlu diperhatikan. Pertama, aturan pertama berupa penulisan singkatan. Singkatan yang dimaksud di sini adalah gelar yang digunakan bergandingan dengan nama diri. Penulisannya perlu disingkat, seperti pada contoh berikut.
Bentuk Gelar                                     Bentuk Singkatan
(a)  Doktor                                          Dr
(b)  Sarjana Ekonomi                         S  E
(c)   Sarjana Pendidikan                     S   Pd
(d)  Magister Humaniora                    M Hum


 Pada contoh (a) bentuk Doktor merupakan gelar yang terdiri atas satu kata. Gelar tersebut disingkat menjadi bentuk dengan minimal dua huruf sehingga menjadi [Dr]. Contoh lain yang serupa adalah Profesor yang disingkat menjadi [Prof]. Pada contoh (b)-(d), gelar yang terdiri atas dua kata. Bentuk tersebut, umumnya, disingkat dengan aturan mengambil huruf awal pada setiap kata, seperti pada contoh (b) Sarjana Ekonomi  disingkat menjadi [S E]. Contoh lain yang serupa adalah Sarjana Hukum  disingkat menjadi [S H]. Sebaliknya, contoh (c) dan (d) pada praktiknya tidak singkat sama dengan dengan contoh (b) karena terdapat pertimbangan kesamaan dengan gelar lain. Sebagai contoh, Sarjana Pendidikan akan menjadi [S P] bila diacu pada aturan umum. Namun, bentuk [S P] akan menjadi informasi yang ambigu bila dikaitkan dengan seseorang yang merupakan lulusan Sarjana Pertanian yang juga disingkat menjadi [S P]. Sama halnya dengan kasus pada contoh (d) Magister Humaniora yang tidak singkat menjadi [M H] dengan pertimbangan akan adanya ketimpangan dengan lulusan Magister Hukum yang disingkat menjadi [M H].

 

Aturan kedua yang perlu diperhatikan adalah penggunaan tanda titik [.]. Salah satu fungsi tanda titik adalah penanda singkatan gelar akademik. Pada setiap kata yang disingkat pada gelar akademik, tanda titik wajib diberikan. Pada contoh (a) gelar Doktor disingkat menjadi [Dr.] dengan diakhiri oleh tanda titik. Pada contoh (b), tanda titik diberikan pada setiap huruf yang merupakan singkatan dari setiap kata sehingga bentuk Sarjana Ekonomi akan menjadi [S.E.]. Berbeda dengan contoh (c) pada singkatan [P d]. Singkatan tersebut tidak diberikan tanda titik pada setiap huruf karena singkatan yang berupa dua huruf tersebut merupakan bentuk yang diambil dari satu kata, yaitu Pendidikan. Mengapa tidak diambil P saja sebagai singkatan? Kasus tersebut telah dibahas pada aturan pertama pada contoh (c) dan (d). Dengan begitu, gelar Sarjana Pendidikan akan disingkat menjadi [S.Pd.] dan gelar Magister Humaniora akan disingkat menjadi [M.Hum.].


Praktik di Lapangan

Sejauh kajian data yang ditemukan, penulisan gelar banyak ditemukan tidak tepat. Sebagai contoh, mari kita lihat pada data di bawah ini.

Sumber: diperoleh dari hasil fasilitasi kebahasaan Tim Pembinaan dan Bahasa Hukum Balai Bahasa Provinsi Aceh tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Aceh


Data di atas adalah salah satu contoh kesalahan penulisan gelar akademik. Kesalahan terdapat pada penulisan gelar di belakang nama diri, yaitu […AP, S.Sos, M.Si]. Mengacu pada aturan pertama, singkatan sudah benar: [AP] adalah singkatan dari gelar Administrasi Publik; [S.Sos] adalah singkatan dari gelar Sarjana Sosial; [M.Si] adalah singkatan dari gelar Magister Sains. Sementara pada aturan kedua, ketiga penulisan gelar tersebut terdapat kesalahan pada penempatan tanda titik. Pada galar pertama, Administrasi Publik terdiri atas dua kata yang selanjutnya disingkat menjadi [AP] maka perlu dibubuhi tanda titik pada setiap huruf sehingga pembenarannya adalah [A.P.] Pada gelar kedua dan ketiga, Sarjana Sosial dan Magister Sains terdiri dari dua kata dengan kondisi sama dengan contoh (c) dan (d) maka perlu dibubuhi tanda titik setelah singkatan [Sos] dan singkatan [Si]. Pembenaran kedua gelar tersebut adalah [S.Sos.] dan [M.Si.]. Pembenaran keseluruhan berikut namanya adalah [Dr. H. Iskandar, A.P.,S.Sos.,M.Si.].


Bagaimana dengan kemunculan tanda koma [,] di antara gelar pertama dengan gelar berikutnya? Kedudukan tanda koma pada kondisi tersebut berfungsi untuk memisahkan antara gelar pertama dan gelar berikutnya untuk menghindari kekaburan gelar pertama dengan gelar berikutnya. Aturan penempatan tanda koma tersebut tidak berlaku bagi gelar yang ditempatkan di depan nama diri, seperti contoh [Prof. Dr. H, Iskandar, A.P.,S.Sos.,M.Si.] bukan seperti [*Prof., Dr., H, Iskandar, A.P.,S.Sos.,M.Si.].


Contoh lain juga ditemukan pada lembaga pendidikan. Data yang diperoleh di lembaga pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2022–2024, 90 persen kesalahan penulisan gelar terletak pada pembubuhan tanda titik pada gelar di belakang nama diri. Jika gelarnya hanya satu, gelar tersebut langsung tidak dibubuhi tanda titik. Jika gelar lebih dari satu, gelar yang tidak dibubuhi tanda titik adalah pada gelar terakhir. Mengapa demikian? Terdapat beberapa alasan kesalahan tersebut. Pertama, gelar tersebut bukanlah akhir sebuah kalimat. Di sini, masyarakat pada lembaga pendidikan beranggapan bahwa tanda titik di akhir suatu kelompok kata tidak wajib dibubuhi jika ia bukanlah sebuah kalimat. Jadi, penulisan singkatan gelar tersebut tidak wajib diberi tanda titik. Kedua, penulisan sejenis tersebut merupakan turunan dari masyarakat/pemilik sebelumnya yang dianggap sudah benar. Jadi, kesalahan terus diulang-ulang sehingga dianggap kebenarannya oleh masyarakat umum. Ketiga, atasan/petugas lembaga tidak memiliki pengetahuan kebahasaan yang matang. Hal ini memicu kesalahpahaman antara petugas yang menulis singkatan gelar (pada papan nama) tidak memiliki kuasa memperbaiki meskipun petugas tersebut memahami kesalahan tersebut. Jika petugas tersebut memperbaiki, atasan menganggap perbaikan tersebut adalah sebuah kesalahan sehingga perlu direvisi seperti semula. Salah satu data yang diperoleh adalah sebagai berikut. 

Sumber: diperoleh dari hasil fasilitasi kebahasaan Tim Pembinaan dan Bahasa Hukum Balai Bahasa Provinsi Aceh tahun 2024 pada SMAN 5 Kota Banda Aceh


Data di atas menunjukkan penulisan singkatan gelar tidak dibubuhi tanda titik di akhir dengan alasan seperti yang dibahas di atas. Berikut data ditulis kembali lebih jelas [MUSTAFA, S.Pd ]; [MUHAMMAD, S.Pd]; [SAFRINA S.Pd]; [SUCI MAHYA SARI, S.Pd,M.Pd]; [MUHAMMAD, S.Pd]; [MARLINA, S.Ag]; [WAFDAH, S.HI]. Pembenaran penulisan singkatan gelar tersebut adalah sebagai berikut: [Mustafa, S.Pd. ]; [Muhammad, S.Pd.]; [Safrina S.Pd.]; [Suci Mahya Sari, S.Pd.,M.Pd.]; [Muhammad, S.Pd.]; [Marlina, S.Ag.]; [Wafdah, S.H.I.]. Sekian!


Oleh:

SAFRIZAL

Ketua Tim Pembinaan dan Bahasa Hukum Provinsi Aceh

Tinggalkan balasan!