Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum (Pembahu) menyosialisasikan materi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia kepada pegawai internal Balai Bahasa Provinsi Aceh. Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia; objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi; bentuk pengawasan terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi; pembagian kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya; pemanfaatn hasil pengawasan; peran serta masyarakat. Paparan materi disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pembahu, Safrizal, S.Pd.,M.Hum., bersama rekan tim Adnan Anggita Nasution, S.S., dan Sabrun Jamil Tanjung, S.S. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, di Aula Balai Balai Bahasa Provinsi Aceh.
