Tentang PPID

Profil Singkat PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Bahasa Provinsi Aceh dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan dibentuknya PPID yaitu untuk menjamin hak masyarakat mengetahui kebijakan publik, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Aceh. Sejak awal berdiri, PPID memiliki peran krusial dalam menjembatani komunikasi antara instansi dengan masyarakat luas, serta memastikan informasi yang relevan dan akurat dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Seiring berjalannya waktu, PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya. Berbagai inovasi telah dilakukan, mulai dari penyediaan informasi melalui platform daring seperti laman (website) dan media sosial, hingga layanan tatap muka. PPID juga aktif dalam menyosialisasikan hak-hak masyarakat terkait keterbukaan informasi dan memberikan edukasi mengenai prosedur pengajuan informasi. Komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan transparan menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil.

Upaya berkelanjutan PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh dalam meningkatkan keterbukaan informasi bertujuan agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi mengenai kebijakan dan program-program kebahasaan serta kesastraan. Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan dan evaluasi kinerja instansi. Selain itu, PPID juga berperan penting dalam mendukung implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Aceh.

Ke depan, PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh akan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah, dan berkualitas.

Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
 

Visi

Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik di ruang lingkup kerja Balai Bahasa Provinsi Aceh

Misi

  1.     Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas.
  2.     Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Balai Bahasa Provinsi Aceh
  3.     Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang profesional.
  4.     Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik

Struktur Organisasi PPID

Berikut adalah Struktur Organisasi PPID di Kemendikdasmen

 

Tugas dan Fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh

Tugas dan Fungsi  PPID Utama sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
  2. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  3. Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  4. Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik;
  5. Melakukan Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID Kementerian;
  6. Memutakhirkan Informasi yang dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  7. Mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  8. Melakukan pembinaan terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID Pelaksana Kementerian; dan
  9. Menyusun laporan pelayanan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Atasan PPID dengan tembusan pembina PPID Kementerian.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
  2. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  3. Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  4. Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  5. Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
  6. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  7. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja;
  8. Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya; 
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik