Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Kedudukan:
Balai Bahasa merupakan unit pelaksana teknis Kementerian di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Tugas:
Balai Bahasa Provinsi Aceh mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Aceh.

Fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Aceh;
b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di Provinsi Aceh;
c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Provinsi Aceh;
d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di Provinsi Aceh;
e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Aceh;
f. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Aceh;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Aceh; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.