Informasi Setiap Saat

Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11.

  1. Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan (Dapobas)
  2. Infornasi Kepegawaian
  3. Perjanjian Kerja Sama
  4. Informasi Aset Balai Bahasa Provinsi Aceh
  5. Daftar Hasil Penelitian
  6. Daftar Aset Balai Bahasa Provinsi Aceh
  7. POS
  8. Daftar Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
  9. Dokumen Rencana Umum Pengadaan 
  10. Dokumen Tahap Pelaksanaan
  11. Kebijakan Satu Data
  12. Daftar Informasi daring yang menyediakan akses dokumen
  13. SPBE
  14. Dasar Hukum Info PBJ