Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11.
- Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan (Dapobas)
- Infornasi Kepegawaian
- Perjanjian Kerja Sama
- Informasi Aset Balai Bahasa Provinsi Aceh
- Daftar Hasil Penelitian
- Daftar Aset Balai Bahasa Provinsi Aceh
- POS
- Daftar Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
- Dokumen Rencana Umum Pengadaan
- Dokumen Tahap Pelaksanaan
- Kebijakan Satu Data
- Daftar Informasi daring yang menyediakan akses dokumen
- SPBE
- Dasar Hukum Info PBJ