Informasi Berkala

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  1. Alamat dan Kontak
  2. Ruang Lingkup
  3. Tugas dan Fungsi
  4. Struktur Organisasi
  5. Profil Pejabat
  6.  Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara 
  7. Informasi Program/Kegiatan
  8. Program Prioritas
  9. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
  10. Informasi khusus pelayanan publik
  11. Penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat negara
  12. Ringkasan Kinerja Program
  13. Laporan Kinerja Tahunan
  14. Laporan Keuangan
  15. RKAKL dan DIPA
  16. Realisasi Anggaran
  17. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima
  18. Laporan Layanan Informasi Publik
  19. Daftar Informasi Publik