Pelindungan Bahasa dan Sastra

Produk Layanan
Jasa penyediaan informasi fasilitasi pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).

Persyaratan
a. Pengguna layanan adalah komunitas bahasa dan sastra daerah, sekolah dasar/menengah, dan instansi pemerintah daerah.
b. Mengajukan surat permohonan informasi fasilitasi kegiatan pelindungan bahasa dan sastra (FTBI) kepada Balai Bahasa Provinsi Aceh.
c. Peserta menggunakan bahasa daerah sesuai dengan tema pelindungan bahasa dan sastra.

Jangka Waktu Penyelesaian
a. Verifikasi permohonan layanan maksimal 5 hari kerja sejak surat diterima.
b. Koordinasi teknis dan penjadwalan kegiatan maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi.
c. Pelaksanaan fasilitasi FTBI sesuai jadwal yang disepakati (berdasarkan kalender program pelindungan bahasa dan sastra).
d. Penyusunan laporan kegiatan: maksimal 7 hari kerja setelah kegiatan selesai.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya yang dikenakan.

Kontak Pelayanan
WhatsApp +6282274487449

Pos-el balaibahasaaceh[at]kemendikdasmen.go.id

Formulir Pengajuan Layanan