Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9.
1. Profil
2. Sejarah BBPA
5. Data Pegawai
6. Program Kerja berdasarkan Badan Bahasa
7. Peraturan
9. Renstra
10. Laporan Layanan Informasi Publik
11. Agenda Kegiatan
12. Berita Kegiatan
13. Laporan Kinerja
15. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
16. RKAKL dan DIPA