Narasumber/Juri
<strong>Persyaratan</strong> :<br />a. Penerima layanan berasal dari instansi pemerintah atau swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum.<br />b. Fotokopi KTP.<br />c. Surat permohonan permintaan narasumber atau juri yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh.
Prosedur:
1. Pemohon mengisi formulir pelayanan melalui laman atau mengunjungi ULT Balai Bahasa Provinsi Aceh
2. Petugas memproses formulir pelayanan yang diajukan dan surat permohonan yang telah dibuat pemohon
3. Pimpinan menunjuk staf yang bertindak melakukan layanan narasumber/juri
4. Staf yang ditugasi melakukan layanan narasumber/juri berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengguna layanan
Waktu pelayanan:
Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Aceh di setiap jam kerja dan hari kerja.
Biaya/tarif:
Tidak ada biaya yang dikenakan.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh
Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda
Aceh, 24415
c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via
Telepon : (0651) 7412795
Pos-el : balaibahasaaceh@dikdasmen.go.id
Laman : bbaceh.kemendikdasmen.go.id