Prosedur Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui pos-el, dan formulir permohonan informasi secara daring.

Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
  2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.