Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok Balai Bahasa Provinsi Aceh sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022, yakni melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas, Balai Bahasa Provinsi Aceh menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan Pemetaan Bahasa dan Sastra
- Melaksanakan Pengkajian Bahasa dan Sastra
- Melaksanakan Pemberian Layanan Informasi Kebahasaan dan Kesastraan
- Melaksanakan Fasilitas Pelaksanaan Pengkajian dan Pemasyarakatan
- Melaksanakan Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Melaksanakan Kerja sama di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan
- Melaksanakan Urusan Ketatausahaan Balai Bahasa Provinsi Aceh.