Pengujian Konsekuensi Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Aceh dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh, Jalan Panglima Nyak Makam No. 21, Lampineung, Banda Aceh, Aceh, Indonesia.
  2. Tim PPID bertugas melakukan klasifikasi daftar informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tim PPID berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai sumber informasi, dalam hal ini Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) serta Kelompok Layanan Administrasi (KLA);
  4. Daftar layanan informasi yang telah diklasifikasi kemudian dikelompokkan sesuai dengan jenis informasi berdasarkan Daftar Informasi Publik;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi terhadap jenis data/informasi yang dikecualikan. Pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan bersama pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Daftar Informasi Publik yang dikecualikan antara lain dokumen-dokumen rahasia, seperti 1) dokumen keterangan ahli Bahasa, khususnya keterangan ahli terkait tindak pidana. Untuk informasi jenis ini hanya dibuka bagi pihak kepolisian, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Bawaslu yang terikat kerja sama dan digunakan untuk kepentingan hukum; 2) dokumen ahli bahasa pada penyusunan peraturan perundang-undangan (MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Kementerian); 3) penyuntingan (media massa, kementerian/lembaga, dan penerbit).
  7. Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh adalah Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh.