-
Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Aceh dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh, Jalan Panglima Nyak Makam No. 21, Lampineung, Banda Aceh, Aceh, Indonesia.
-
Tim PPID bertugas mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Tim PPID berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai sumber informasi dalam hal ini Tim Kerja Teknis dan KLA (Kelompok Layanan Administrasi);
-
Daftar layanan informasi yang telah diklasifikasi kemudian dikelompokkan sesuai jenis informasi (sesuai SK Penetapan Daftar Informasi Publik yang diterbitkan Kemendikdasmen);
-
Pendokumentasian Informasi Publik dilakukan sesuai prosedur penetapan daftar informasi publik. Untuk Informasi Publik yang Wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala, Informasi Publik yang Wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat didokumentasikan dan dipublikasikan secara terbuka untuk publik, sedangkan Informasi Publik yang Dikecualikan.